TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengumumkan rasio non-performing loan atau kredit macet perbankan turun ke 3,15 persen pada September tahun ini, atau turun 7 basis poin dari secara bulanan.
Dalam akun instagram resmi OJK, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memaparkan realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur. Hal ini membuat, NPL di bulan September 2020 menjadi 3,15 persen, turun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22 persen.
"Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan," katanya, Jumat 23 Oktober 2020.
Meski demikian, Wimboh menambahkan otoritas pengawas tetap mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Adapun, OJK telah memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun. Hal ini setelah memperhatikan asessment terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 23 September 2020.